Jakarta: Kelompok Kerja (Pokja) IV Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi mendorong pengoperasionalan kereta api tambang di Palembang, Sumatera Selatan. Kereta api pengangkut batu bara ini diharapkan bisa membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi. Ketua Pokja IV Yasonna Laoly meminta tak ada hambatan atas percepatan proyek senilai Rp6 triliun ini. Proyek ini mandek hingga empat tahun karena terkendala perizinan interkoneksi dan aset. 

Diketahui, belum ada kesepakatan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI), Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan PT Dizamatra Powerindo selaku perusahaan transportasi batu bara.  Sekretaris Pokja IV Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjelaskan, di rapat terakhir pada awal November, masih ada persoalan regulasi pengelolaan aset antara PT KAI dengan Kemenhub. “Kita berikan kesempatan kepada PT KAI, Kemenhub, dan Dizamatra untuk membicarakan secara teknis. Agar hambatan-hambatan bisa diselesaikan," kata Carlo melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 November 2018. Yasonna selaku ketua pokja memberikan tenggat dua minggu agar persoalan ini selesai. Carlo menekankan pihaknya akan terus mendorong pengoperasionalan interkoneksi yang sejalan dengan paket kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Menurutnya, jika persoalan ini belum juga bisa terpecahkan, Pokja IV akan menggelar rapat dan mendorong kasus ini ke rapat tingkat menteri.  “Pak Yasonna menekankan jangan lagi ada hal-hal yang menghambat. Jika tetap tak ada solusi, ia mengatakan akan membahasnya bersama Darmin Nasution (Menteri Koordinator Perekonomian),’’ kata dia mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM itu.

PT Dizamatra Powerindo sudah empat tahun berunding dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mendapatkan izin interkoneksi agar bisa mengangkut batu bara menggunakan jalur perkeretaapian nasional di Palembang. Perusahaan ini mendapat kontrak untuk memasok 500 ribu ton batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).  Melalui anak perusahaannya PT Priamanaya Transportasi, PT Dizamatra berencana menaikkan pasokan batu bara menjadi 10 juta ton per tahun dengan kereta api. Sejauh ini PT Dizamatra telah mengantongi izin prinsip pembangunan dan izin penetapan trase perkeretaan khusus.  Namun, PT KAI hingga kini belum mau meneken perjanjian interkoneksi. Akibatnya, izin operasi tak kunjung keluar. Di sisi lain, Pemerintah Sumatera Selatan sejak 8 November lalu memutuskan melarang truk-truk pengangkut batu bara melintasi jalan umum. 

Sumber: www.metrotvnews.com